JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merespons temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat dalam platform JAKI (Jakarta Kini) yang sempat viral di media sosial.
Keluhan ini disampaikan di media sosial Threads. Di mana, warga menduga tindak lanjut laporan di JAKI oleh petugas disampaikan lewat foto penanganan parkir liar yang diedit menggunakan fitur AI.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyadari kasus ini mencoreng upaya pelayanan publik yang selama ini dibangun melalui sistem aduan digital. Pemprov menegaskan integritas dalam setiap proses tindak lanjut tidak bisa ditawar.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 April.
Pemprov DKI juga membuka ruang partisipasi publik untuk ikut mengawasi hasil tindak lanjut laporan. Warga diminta tidak hanya melapor, tetapi juga mengecek respons yang diberikan pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan," kata Budi.
Kini, Budi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan yang berperan sebagai validator akhir dalam proses tersebut.
"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," ujar Budi.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemprov DKI tercatat mencapai 62.571 laporan. Aduan tersebut diterima melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem cepat respon masyarakat (CRM) terintegrasi.
Setiap bulan, rata-rata ada sekitar 20.857 laporan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD dan BUMD, sebelum diverifikasi oleh Biro Pemerintahan. Tingginya volume aduan dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan keabsahan bukti tindak lanjut di lapangan.
"Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Budi.
Sebagai langkah perbaikan, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah tindakan. Kelurahan Kalisari akan diberikan surat teguran tertulis setelah terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan.
Pengaduan terkait juga akan diinput ulang untuk kemudian diarahkan ke Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang menangani urusan perparkiran.
Selain itu, Sekretaris Daerah akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan. Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh OPD dan BUMD agar menyelesaikan laporan warga secara benar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, akun media sosial Threads @seinsh mengadukan laporan mengenai parkir liar di kawasan permukiman. Di mana, yang bersangkutan telah melaporkan ke tingkat kelurahan namun belum juga ditindaklanjuti. Saat dia melaporkan lewat aplikasi JAKI, petugas telah melampirkan foto tindak lanjut penanganan. Namun, disinyalir, foto tersebut dibuat dengan teknologi AI.
"Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai dan coba lapor lewat jaki malah dikasih bukti palsu hasil edit AI (terlampir)," ungkap akun @seinsh.