Bagikan:

JAKARTA - Arus kedatangan penduduk ke Jakarta setelah Lebaran kembali terjadi. Fenomena ini dinilai sebagai bagian dari dinamika ibu kota yang masih menjadi pusat ekonomi dan magnet pencari kerja dari berbagai daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun mulai melakukan langkah antisipasi. Salah satunya lewat sosialisasi dan layanan jemput bola pendataan pendatang baru yang digelar sepanjang 1–30 April 2026 di seluruh wilayah administrasi, termasuk Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan setiap pendatang wajib melaporkan diri setibanya di Jakarta. Kewajiban ini berlaku baik untuk penduduk yang tinggal sementara maupun menetap.

"Kewajiban ini merupakan bagian fundamental dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak dapat diabaikan," kata Denny saat membuka sosialisasi di Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Kamis, 2 April.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 yang mengatur imbauan menjaga ketertiban selama periode Idulfitri. Dalam aturan itu, pendatang diwajibkan melapor ke pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam sejak tiba.

Dukcapil menekankan, pencatatan administrasi tidak hanya berlaku bagi pendatang permanen, tetapi juga nonpermanen. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Melalui regulasi tersebut, setiap warga diwajibkan melaporkan peristiwa kependudukan seperti pindah datang, serta peristiwa penting lain seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan. Data ini menjadi dasar pengakuan status hukum sekaligus rujukan penyusunan kebijakan publik.

Dukcapil juga mengingatkan masyarakat yang hendak datang ke Jakarta agar memiliki perencanaan matang, mulai dari tempat tinggal hingga pekerjaan. Hal ini dinilai penting agar proses adaptasi di kota besar dapat berjalan lebih baik.

Untuk mendukung pendataan, Dukcapil telah menyiapkan aplikasi Datawarga yang dapat digunakan pengurus RT/RW. Sistem ini memungkinkan pencatatan pendatang dilakukan secara digital dan diperbarui setiap hari.

"Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota," ucap Denny.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tercatat 1.776 pendatang baru masuk ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, 891 orang merupakan laki-laki dan 885 perempuan.

Mayoritas pendatang berada pada usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen. Kondisi ini menunjukkan arus urbanisasi masih didominasi oleh kelompok usia kerja.

“Sebagai kota global yang berbudaya, Jakarta terbuka bagi siapa saja yang ingin memperbaiki taraf hidup. Fokus utama pemerintah bukan pada pembatasan mobilitas, melainkan memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif," tutuenya.

"Penyusunan kebijakan pembangunan sosial ekonomi dibangun dari data kependudukan atau data driven policy untuk merumuskan strategi dan menyiapkan daya dukung infrastruktur seperti transportasi publik, layanan kesehatan, pendidikan dan lain lain," lanjut dia.