Bagikan:

JAKARTA - Indonesia meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bersikap, bertindak dan bersuara dengan tegas, guna melindungi pasukan penjaga perdamaian dan tidak boleh ada serangan lagi terhadap mereka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Umar Hadi dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di Markas PBB, New York, Amerika Serikat pada Hari Selasa.

Pertemuan tersebut diminta oleh Indonesia bersama Prancis, menyusul jatuhnya korban tewas prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian dalam Satgas Konga XXIII-S di bawah mandat United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon selatan pada 29 dan 30 Maret lalu.

"Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama kita," kata Dubes Umar dalam pertemuan, dikutip dari UN Web TV (1/4).

Lebih lanjut Dubes Umar mengatakan, di tengah meningkatnya eskalasi di, Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal harus segera menerapkan langkah-langkah darurat untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel dan aset UNIFIL.

"Ini termasuk peninjauan protokol pengaturan keamanan dan pengaktifan rencana darurat dan evakuasi yang sesuai dengan perkembangan di lapangan," jelasnya.

"Kita harus memanfaatkan semua cara politik dan diplomatik untuk meredakan situasi," lanjut Dubes Umar.

"Dewan Keamanan harus menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar yang menjamin keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB," tandasnya.

Lebih jauh Dubes Umar mengatakan, "penting bagi Dewan dan komunitas internasional yang lebih luas untuk mengambil tindakan segera dan tegas untuk melindungi mereka yang melindungi perdamaian."

Dalam kesempatan tersebut Dubes Umar juga memastikan "Indonesia tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian dan keamanan" sesuai mandat konstitusional.

Terkait itu, Indonesia, lanjutnya, menuntut Dewan Keamanan untuk bertindak dan memainkan perannya dengan baik.

"Dewan Keamanan harus bersuara dengan jelas, tegas dan bersatu untuk mengutuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian," tegas Dubes Umar.

"Dewan Keamanan harus menegaskan kewajiban semua pihak untuk memastikan dan menjamin keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian," lanjutnya.

"Dewan Keamanan harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah permusuhan dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian," tandasnya.

"Tidak boleh ada serangan lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga prajurit TNI tewas dan lima lainnya luka-luka dalam dua insiden terpisah saat menjalankan misi pasukan perdamaian PBB di Lebanon selatan.

Ledakan proyektil di dekat fasilitas UNIFIL di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret menyebabkan Praka Farizal Rhomadhon tewas, sementara tiga rekannya, Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan luka-luka.

Dalam kurun waktu 24 jam berikutnya, dua prajurit TNI atas nama Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan tewas akibat ledakan yang mengenai konvoi pasukan PBB di dekat Bani Hayyan dalam serangan Hari Senin. Sementara dua lainnya, Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto luka-luka.

Dubes Umar menegaskan, Indonesia mengutuk serangan terhadap posisi pasukan PBB, menyoroti ulah Israel yang berulang kali melancarkan serangan ke wilayah Lebanon selatan.

"Kita tidak dapat menerima pembunuhan terhadap pasukan penjaga perdamaian ini. Ini adalah kerugian besar bagi Indonesia. Ini juga merupakan kerugian besar bagi kita semua, bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, bagi Dewan ini, dan bagi setiap komunitas yang memandang pasukan penjaga perdamaian sebagai simbol harapan dan perdamaian," tegasnya.

"Para pasukan penjaga perdamaian ini gugur dan terluka saat menjalankan mandat yang dipercayakan kepada mereka oleh Dewan ini. Indonesia mengutuk keras serangan keji terhadap para pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di UNIFIL pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026," urai Dubes Umar.

Dubes Umar menekankan, peningkatan serangan terhadap pasukan PBB di bawah bendera UNIFIL bukan sekadar insiden, tapi sengaja dan bertujuan melemahkan UNIFIL guna menjalankan mandat Resolusi 1701 Dewan Keamanan PBB.