JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam polemik status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Instagram resminya, @mohmahfudmd. Katanya, KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis, 26 Maret.
Mahfud menilai, permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak.
"Kemudian 'sengaja' KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut," tegasnya.
"KPK juga 'sengaja' menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP," ungkap Mahfud.
Kondisi inilah yang kemudian disebut pintar oleh Mahfud. Sebab, di tengah serangan publik, KPK harus kembali menahan Yaqut di rutan.
"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut," ujarnya.
"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," katanya.
Cara semacam ini disebut Mahfud juga pernah dia gunakan ketika menjabat. "Saat jadi Menko Polhukam, jika ada tekanan politik dalam menyelesaikan masalah maka masalahnya saya lempar ke media untuk mendapat dukungan publik," jelas dia.
"Setelah dirujak publik sesuai dengan demokrasi jadinya mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis."
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.
Peristiwa ini lantas berpolemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik menyoroti sikap KPK karena alih status penahanan tersebut baru pertama kali dilakukan.
BACA JUGA:
Sedangkan KPK menyebut perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Setelah berpolemik, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.
Diketahui, Yaqut jadi tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya.
Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut lantas membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Sedangkan Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.
Dia mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Padahal, harusnya ada pengurutan pemberangkatan sesuai nomor urut nasional sesuai undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Lalu, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.