Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengunjung kawasan Monas mengeluhkan terkait adanya tindakan operasi cabut pentil hingga ban mobil menjadi gembos yang diduga dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta.

Kejadian itu terjadi di sejumlah mobil yang parkir di bahu jalan kawasan Monas pada Minggu kemarin, 22 Maret 2026.

Salah satu pemilik mobil tak kuasa menahan amarahnya kemudian merekam kejadian itu menggunakan ponsel pribadinya dan diunggah di media sosial hingga viral.

Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah mobil yang parkir dalam kondisi ban gembos. Para pemilik mobil terpaksa menggunakan jasa parkir liar karena diarahkan oleh para preman yang menjadi juru parkir liar di kawasan itu.

Menanggapi video viral tersebut, Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa tindakan mengempeskan ban mobil yang parkir adalah tindak pidana.

"Terjadi lagi marak mobil pribadi parkir di sekitar Monas dan bannya

dikempeskan, ini adalah kejadian yang sudah berulang. Sudah bertahun-tahun dan selalu ada di tempat yang sama. Akibatnya puluhan mobil bannya dikempeskan oleh petugas Dinas Perhubungan Jakarta," kata Azas saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Azas mengatakan, para pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya dapat menggunakan fasilitas parkir resmi di area IRTI Monas dan parkir di fasilitas perkantoran setempat atau di stasiun Gambir atau hotel di sekitar Monas.

Parkir di pinggir jalan sekitar Monas, sambung Azas, memang bukan merupakan tempat parkir yang diperuntukkan. Kendati melanggar aturan, tindakan mengempeskan ban terhadap parkir liar justru melanggar hukum.

"Sebaiknya cara mengempeskan ban terhadap parkir liar tidak dilakukan lagi karena itu melanggar hukum. Tindakan pengempesan ban mobil seperti di kawasan Monas tidak efektif dan tidak membuat efek jera masyarakat pengguna parkir liar," katanya.

Azas mengatakan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selalu dengan mengempeskan ban kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di Monas.

Masa libur lebaran pada tahun 2025 lalu pun marak parkir liar dan

terjadi keributan karena ban mobil pengunjung Monas dibuat kempes oleh petugas Dishub.

"Setiap kali ada liburan panjang, parkir liar marak di sekitar Monas dan terus terjadi seolah tidak ada penyelesaian yang tuntas. Aneh juga ya, hanya urusan parkir liar di sekitaran Monas saja tidak selesai bertahun-tahun, ada apa?," ujarnya.

Selain itu di kawasan Monas, Azas menjelaskan, masih banyak area lain di Jakarta yang tertutup oleh parkir liar kendaraan hingga menimbulkan kemacetan bak 'benang kusut' di kawasan itu.

"Padahal Jakarta sudah punya Perda Perparkiran No.5 sejak tahun 2012 yang secara substansi cukup bagus dan masih sesuai digunakan dengan kondisi Jakarta sekarang ini. Sayangnya, Perda Perparkiran ini tidak

pernah dijalankan sejak diundangkannya pada tahun 2012 hingga sekarang. Sementara itu, sekarang ada informasi bahwa Perda Perparkiran No.5 Tahun 2012 ini mau diganti oleh Pemda Jakarta," katanya.

Azas meminta Pemprov DKI Jakarta segera menegakkan Perda Perparkiran. Misalnya, untuk penegakkan parkir liar, Perda Perparkiran tahun 2012 ini

masih memiliki regulasi yang sesuai kebutuhan mengatur dan menertibkan parkir liar di Jakarta.

"Seperti kejadian bertahun-tahun parkir liar, harusnya penegakannya sesuai regulasinya Perda Perparkiran Jakarta. Bukan petugas Dishub mengempeskan ban mobil pribadi yang melanggar larangan parkir, itu justru berpotensi membuat masalah baru yakni dilaporkan atau digugat oleh si pemilik mobil. Kok seorang petugas Dishub Jakarta dipekerjakan hanya untuk kerja membuat ban mobil kempes saja?," paparnya.

Azas menyebutkan, tindakan petugas Dishub DKI Jakarta dengan mengempeskan ban kendaraan yang melanggar dilarang parkir itu tetap melanggar hukum dan sebuah tindak pidana yakni merusak kendaraan orang lain.

"Dishub Jakarta bisa dilaporkan dan atau digugat oleh si pemilik kendaraan berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Petugas Dishub dipekerjakan untuk menjalankan kebijakan kota sesuai aturan hukum isi Perda yang ada bukan melakukan yang tidak diatur dalam Perda," katanya.