JAKARTA - Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan agresifnya pencaplokan wilayah Palestina di Tepi Barat yang berujung percepatan perluasan pemukiman ilegal Israel telah mendorong sebanyak 36.000 warga Palestina mengungsi dalam satu tahun terakhir.
Hal itu terungkap dalam laporan terbaru dari kantor hak asasi manusia PBB berdasarkan penelitian selama satu tahun hingga 31 Oktober 2025.
"Lebih dari 36.000 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki mengungsi, merupakan upaya pengusiran massal warga Palestina dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang merupakan pemindahan ilegal yang dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional," kata laporan PPB tersebut yang baru diterbitkan dikutip dari The Times of Israel, Selasa 17 Maret.
Angka itu bersamaan dengan tindakan "pemindahan besar-besaran warga Palestina di Gaza".
Menurut PBB, hal itu "tampaknya mengindikasikan kebijakan Israel yang terkoordinasi untuk pemindahan paksa massal di seluruh wilayah pendudukan, yang bertujuan untuk pemindahan permanen, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pembersihan etnis".

Laporan tersebut juga memperlihatkan otoritas pendudukan Israel mempercepat persetujuan dokumen terhadap pembangunan 36.973 unit perumahan di permukiman di Yerusalem Timur yang diduduki dan sekitar 27.200 di wilayah Tepi Barat.
Selain itu, selama periode 12 bulan penelitian tersebut, PBB mengungkap adanya "sebanyak 84 pos terdepan pemukiman didirikan di seluruh Tepi Barat yang diduduki, sehingga jumlah totalnya menjadi lebih dari 300".
Selain itu, laporan PBB tersebut juga menunjukkan adanya sekitar 3 juta warga Palestina, dan lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman dan pos-pos di Tepi Barat, yang dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.
Kekerasan di Tepi Barat, wilayah yang dicaplok dan dikuasai Israel sejak 1967, meningkat tajam sejak Israel melancarkan agresi jalur darat ke Gaza.