JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara tak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Fasilitas Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk operasional kementerian/lembaga/pemerintah daerah dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengingatkan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas," kata Budi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 17 Maret.
"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat," sambung dia.
BACA JUGA:
Budi juga mengingatkan pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD maupun lembaga negara lainnya mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti edaran KPK. "Termasuk mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama periode libur hari raya," ujarnya.
Masyarakat juga bisa mengadukan atau melaporkan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Beberapa diantaranya dapat diakses melalui tautan https://jaga.id, konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Sementara untuk penerimaan/penolakan gratifikasi, sambung Budi, bisa disampaikan melalui beberapa langkah. Di antaranya melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email [email protected].