JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merah, Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.
"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," kata kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva yang dikutip pada Jumat, 13 Maret.
Hamdan menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa. Salah satu hal yang disoroti adalah pertimbangan majelis hakim soal tangki bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan kliennya tidak dibutuhkan.
"Hakim dalam pertimbangannya seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan," ungkap dia.
Padahal, di persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan tangki tersebut tidak diperlukan. "Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang," tegas Hamdan Zoelva.
Tak hanya itu, keterangan saksi di persidangan justru menunjukkan keberadaan tangki BBM OTM berperan dalam meningkatkan cadangan operasional Pertamina.
"Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17–18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21–25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," jelas dia.
"Pertanyaannya, dari mana logikanya Majelis Hakim pertimbangkan itu tidak dibutuhkan? Tidak dibutuhkan oleh siapa? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan. Jadi Anda bisa bayangkan kalau tidak dibutuhkan, sudahlah tidak usah juga pemerintah bangun lagi yang baru," sambungnya.
Lebih lanjut, Hamdan menyoroti proses penunjukan langsung dalam pengadaan sewa terminal OTM yang telah melalui pengawasan berbagai lembaga negara seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini saya bilang pertimbangan gaib semua. Karena gaib jadi sesat," ujar Hamdan.
Terakhir, dia menyoroti pertimbangan hakim terkait pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang disewakan kepada PT Pertamina International Shipping.
"Dipersalahkan karena ada pengaturan bendera, bendera kapal, dalam hal penyewaan kapal agar tidak bisa kapal asing. Kok suka benar sama kapal asing? Padahal lebih mahal," katanya.
"Apa dipersalahkan Pertamina yang memegang prinsip berdasarkan undang-undang pelayaran yang harus menaati apa yang disebut dengan asas cabotage? Lalu kok dipersalahkan atas sebuah sesuatu yang given menurut undang-undang, yang Pertamina harus taat atas asas menurut undang-undang? Kenapa dipersalahkan? Dari mana hakim memutuskan seperti itu," sambung dia.
BACA JUGA:
Berbagai pertanyaan ini yang kemudian menjadi dasar keberatan tim penasihat hukum terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama. Hamdan menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini pertanyaan-pertanyaan yang sederhana saja untuk kami mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim."