Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan penahanan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial UN tersangka baru kasus dugaan korupsi bibit nanas yang merugikan negara senilai Rp50 miliar

"Langkah penahanan ini dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Sebelumnya, tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan (sakit)," kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, disitat Antara.

Penahanan tersebut setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.

Perkara tersebut terkait pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 sebesar Rp60 miliar. Ia ditahan setelah lima orang sebelumnya ditetapkan tersangka dan kini menjalani penahanan di Lapas Makassar dan Lapas Maros selama 20 hari ke depan.

Masing-masing inisial BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, selanjutnya RM Direktur rekanan PT AAN atau penyedia, RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya, pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 618 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Didik kembali menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara dari segala bentuk korupsi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan," tuturnya.