PALU – Dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pendeta Wahjudi Pranata dinilai bermasalah oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa, 10 Maret, saat pembacaan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah, menyatakan dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil, bahkan menggunakan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Perkara ini bermula dari laporan Joseph Hong Kah Ing terhadap Wahjudi Pranata atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan suara (voice note) di sebuah grup WhatsApp. Wahjudi yang kini berusia 72 tahun merupakan kolega Hong Kah Ing sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta.
Dalam pesan suara tersebut, Wahjudi menasihati Hong Kah Ing agar tidak menghindar saat dimintai keterangan oleh pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Pesan itu kemudian dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Atas laporan tersebut, Wahjudi Pranata didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan itu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) serta Pasal 424 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu itu beragenda pembacaan nota perlawanan yang sebelumnya dikenal sebagai eksepsi. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, Mahfuz menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Menurut dia, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang dinilai sudah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jika dakwaan menggunakan pasal yang sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum tidak lagi memiliki landasan yuridis. Karena itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujar Mahfuz di persidangan.
Selain itu, ia juga menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Mahfuz menyatakan pernyataan yang disampaikan Wahjudi dalam pesan suara tersebut merupakan fakta yang sebenarnya. Ia menyebut Hong Kah Ing memang diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait PT TAS dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.
“Uraian peristiwa yang disampaikan adalah fakta yang sebenarnya. Karena itu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai fitnah,” kata Mahfuz.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Palu untuk mengadili perkara tersebut. Menurut Mahfuz, berdasarkan teori perbuatan materiel, teori alat (instrumen), dan teori akibat, seluruh peristiwa dalam perkara ini terjadi di Jakarta.
Ia menyebut terdakwa, pelapor, serta para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut berada di Jakarta, sehingga PN Palu dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 31 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota perlawanan tersebut.
BACA JUGA:
Usai persidangan, Mahfuz kembali menegaskan pihaknya sejak awal menilai perkara ini terlalu dipaksakan. Ia juga menyatakan tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan kriminalisasi dalam perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI.
“Fakta ini harus diungkap secara terang agar hukum berjalan dengan benar dan adil,” ujarnya.