JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus dua bandar sabu di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua tersangka diketahui berinisial LL (40) warga Purwakarta dan W (40) warga Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka disita 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex atau ekstasi dan 1 unit handphone.
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret.
BACA JUGA:
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
"Setelah digeledah, ditemukan 2 paket sabu seberat total 0,97 gram bruto dan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex," katanya.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, narkotika tersebut akan diantarkan kepada temannya yang berinisial B (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan uji laboratorium barang bukti narkotika ke Puslabfor. Kami juga melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya," ucapnya.