Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengedar narkoba berinisial S alias L ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di depan halte Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

"Barang bukti yang disita berupa 6 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,46 gram dan satu unit handphone," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi saat dikonfirmasi, Senin, 02 Februari 2026.

Dari identitasnya, tersangka memiliki pekerjaan lain yakni sebagai sopir angkot. Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Dia berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujarnya.

AKP Trendy Habibi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi peredaran narkoba yang didapat oleh Tim Opsnal unit Timsus

"Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap S alias L di depan halte dan ditemukan 6 paket sabu siap edar," ucapnya.

Adapun 6 paket sabu tersebut diberi kode huruf A hingga F di bungkusannya oleh tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari kawasan Kebon Pisang (Bonpis), Jakarta Utara. Tersangka membeli dari seorang bandar inisial Mr.X sebanyak 1 gram.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.