Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian menangkap terduga penyebar stiker QR Code judi daring (judol) dan jaringan penipuan (scam) berinisial SH alias P (38) di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga pelaku, inisial SH alias P pada Selasa sekira pukul 22.28 WIB itu di rumahnya, daerah Larangan, Kota Tangerang," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.

Stiker QR Code disebut sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen dan umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.

Seala mengatakan kronologi kejadian pada Selasa (10/2) sekitar pukul 17.30 WIB dan viral media sosial Instagram, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) disebar.

Saat itu, dua orang pelaku P dan F menyebarkan tempelan stiker QR di warteg maupun motor di seluruh Jakarta yang salah satunya kafe di Petukangan Selatan, Pesanggrahan.

Ternyata, setelah diperiksa, stiker QR itu terhubung ke situs judol yang diduga sekaligus penipuan. Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar Indonesia.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan juga satuan-satuan lainnya untuk bisa mengembangkan lebih lanjut, karena kita ketahui bahwa judol adalah prioritas yang menjadi atensi dari Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap pelaku P pada Selasa (17/2), sedangkan F dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berhasil mengamankan satu orang, satu orang pelaku yang duanya kami masukkan ke dalam DPO," ucapnya.

Barang bukti yang disita yakni tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu buah tas selempang warna dasar putih, lalu juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit telepon seluler dan juga satu topi berwarna putih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.