JAKARTA - Pemprov DKI kembali menyegel lapangan padel karena diketahui beroperasi tanpa memiliki perizinan lengkap. Pada Senin, 2 Maret, lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, disegel karena bangunan tersebut diduga belum melengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, memimpin langsung pemasangan segel di lokasi. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang belum menuntaskan perizinan.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," kata Iin kepada wartawan, Selasa 3 Maret.
Menurutnya, masih ada sejumlah persyaratan dalam proses PBG yang belum dipenuhi pihak manajemen. Karena itu, aktivitas di area tersebut harus dihentikan sementara.
Iin menegaskan, selama masa penyegelan tidak diperkenankan ada kegiatan apa pun, termasuk operasional kafe yang berada di dalam area gedung.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," ujarnya.
Data Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mencatat ada sekitar 132 bangunan yang tengah dalam pemetaan.
Meski sebagian besar telah memiliki izin, Pemkot Jakbar tetap melakukan penyisiran terhadap bangunan yang diduga menyalahi prosedur. Termasuk di antaranya lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Iin memastikan, bangunan baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh dokumen legalitas dipenuhi, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga sertifikat laik fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akhirnya menyegel lapangan padel Star Padel di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lapangan padel ini sebelumnya dikeluhkan warga setempat karena memgganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan. Warga juga telah membawa persoalan ini ke meja hijau, hingga akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan "Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)". Petugas gabungan yang terlibat terdiri dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur, Satpol PP, pihak Kecamatan Pulogadung, hingga Kelurahan Kayu Putih.