JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang.
Penegasan ini disampaikan dalam permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK.
“Penyidikan dan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada PEMOHON maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (“KMA 130/2024”),” demikian isi permohonan praperadilan yang dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 3 Maret.
Termohon yakni KPK menjadikan KMA 130/2024 sebagai alat bukti untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut, sebagaimana juga disampaikan KPK kepada pers.
“Bahwa penggunaan KMA 130/2024 sebagai dasar pembuktian tidak memenuhi syarat kecukupan bukti untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang. KMA 130/2024 diposisikan sebagai Keputusan administratif yang diterbitkan PEMOHON selaku Menteri Agama dalam rangka menjalankan tugas penyelenggaran ibadah haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan Jemaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk Zona Reguler 10.000 dan Zona Khusus 10.000,” papar kuasa hukum Yaqut.
Dipaparkan dalam permohonan praperadilan, sesuai asas praduga rechmatig (praesumptio iustae causa), KMA 130/2024 harus dianggap sah dan tidak melawan hukum sepanjang masih berlaku dan belum dibatalkan, karena menjadi dasar agar roda pemerintahan tidak berhenti (in casu penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan mengutamakan kelancaran dan keselamatan Jemaah).
BACA JUGA:
“Karena tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang membuktikan bahwa KMA 130/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, maka pada saat penetapan tersangka dilakukan, penetapan tersebut dinarasikan tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata pengacara.
“Berdasarkan hal tersebut, TERMOHON tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara a quo. Oleh karenanya, Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON sepatutnya dinyatakan tidak sah,” sambung kuasa hukum Yaqut.