Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel di ibu kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, hingga 23 Februari 2026 terdapat 185 bangunan lapangan padel yang belum mengantongi izin PBG.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Vera melalui pesan singkat, Antara, Rabu, 25 Februari.

Ia mengakui, pertumbuhan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat cepat. Dari total 397 lapangan yang terdata, sebanyak 212 bangunan telah memiliki PBG.

Vera menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan digunakan secara legal. Setelah mengantongi PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik wajib memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pembangunan lapangan padel tidak dilakukan secara sembarangan tanpa kajian teknis dan tata ruang.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemda maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lapangan padel juga tidak diperkenankan dibangun di tengah permukiman warga.

Adapun untuk lapangan padel yang telah berdiri di kawasan perumahan dan memiliki izin, Pemprov membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna meminimalisasi kebisingan yang dikeluhkan warga.