Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mencabut izin usaha lapangan padel di Jakarta yang terbukti tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemprov DKI padahal telah beroperasi.

Keputusan itu diambil menyusul munculnya berbagai keluhan warga atas kegiatan olahraga padel yang kini menjamur di Jakarta. Masalah yang dikeluhkan warga antara lain kebisingan, parkir sembarangan, hingga dugaan pelanggaran perizinan sejumlah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan hunian.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari.

Pramono mencatat, saat ini sebanyak 397 lapangan padel sudah beroperasi di Jakarta. Pemprov DKI akan mengecek kelengkapan perizinan seluruh usaha lapangan padel satu per satu dan mulai memberikan sanksi jika izin tak lengkap.

"Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono.

Sementara untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak bisa serta-merta menutupnya. Namun, operasionalnya akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," jelas Pramono.

Ia menegaskan, ketentuan itu berlaku untuk seluruh lapangan padel di kawasan hunian, meskipun telah mengantongi izin lengkap.

Selain pembatasan jam operasional, Pramono mengakui kebisingan juga menjadi masalah. Banyak warga mengeluhkan suara pantulan bola dan teriakan pemain yang terdengar hingga ke dalam rumah.

"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegas Pramono.

Masalah lain yang harus ditertibkan adalah parkir kendaraan pengunjung yang kerap memadati jalan lingkungan. Menurut Pramono, minimnya lahan parkir membuat kendaraan parkir di badan jalan perumahan.

"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," tuturnya.