Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Keputusan itu diambil menyusul munculnya keluhan warga terkait kebisingan, parkir sembarangan, hingga dugaan pelanggaran perizinan sejumlah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan hunian.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari.

Pramono juga memastikan lapangan padel yang berdiri di atas aset lahan milik Pemprov DKI dan digunakan pengembang, khususnya di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan operasionalnya.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di RTH, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk ruang terbuka hijau, tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau," tegasnya.

Tak hanya menghentikan izin pembangunan di perumahan dan RTH, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pramono menyebut, bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Saat ini, pendataan masih dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

Sementara itu, untuk pembangunan lapangan padel baru di zona komersial, Pemprov menetapkan syarat tambahan berupa persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kebijakan ini dimaksudkan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak kembali memicu konflik dengan warga.

"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tutur Pramono.

Sementara untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak bisa serta-merta menutupnya. Namun, operasionalnya akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," jelas Pramono.

Ia menegaskan, ketentuan itu berlaku untuk seluruh lapangan padel di kawasan hunian, meskipun telah mengantongi izin lengkap.

Selain pembatasan jam operasional, Pramono mengakui kebisingan juga menjadi masalah. Banyak warga mengeluhkan suara pantulan bola dan teriakan pemain yang terdengar hingga ke dalam rumah.

"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegas Pramono.

Masalah lain yang harus ditertibkan adalah parkir kendaraan pengunjung yang kerap memadati jalan lingkungan. Menurut Pramono, minimnya lahan parkir membuat kendaraan parkir di badan jalan perumahan.

"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," tuturnya.