Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan karena sebagian fasilitas tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan dengan penyegelan lokasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, Pemprov DKI pada dasarnya mendukung perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer di masyarakat. Namun, pembangunan dan operasional lapangan padel tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," kata Vera kepada wartawan, Senin, 9 Maret.

Berdasarkan pendataan Pemprov DKI hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen lainnya belum mengantongi izin.

Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah itu, 99 lapangan telah berizin dan 107 lainnya belum berizin.

Di Jakarta Barat terdapat 90 lokasi, dengan rincian 55 sudah berizin dan 35 belum berizin. Sementara di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, terdiri dari 20 sudah berizin dan 17 belum berizin.

Jumlah yang sama juga tercatat di Jakarta Timur dengan 37 lokasi, yakni 23 telah memiliki izin dan 14 belum berizin. Adapun di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 sudah berizin dan 11 belum berizin. Sementara di Kepulauan Seribu terdapat satu lokasi yang belum memiliki izin.

Dari total 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif, rinciannya meliputi 110 lokasi di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Vera mengatakan, data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, menyusul arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

Ia menegaskan, Pemprov DKI juga akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

"Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan," kata Vera.

Pemprov DKI juga melakukan evaluasi terhadap perizinan serta kesesuaian tata ruang guna memastikan fasilitas olahraga tetap berkembang tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Penindakan terhadap lapangan padel tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel.

Dalam aturan tersebut, lapangan padel yang dibangun atau beroperasi tidak sesuai sub-zona dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dapat dikenai sanksi administratif serta diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dicabut izin usahanya.

Sementara lapangan padel yang telah dibangun atau beroperasi tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) juga dikenai sanksi administratif.

Adapun lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) diwajibkan mengajukan permohonan SLF paling lama 30 hari sejak keputusan tersebut berlaku. Jika tidak dipenuhi, pengelola dapat dikenai sanksi administratif.