Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat mengecam keras pembakaran Masjid Abu Bakr Al-Siddiq di Desa Tell, barat daya Nablus, Tepi Barat oleh pemukim Israel pada Hari Senin.

Selain membakar pintu masuk masjid dengan zat yang sangat mudah terbakar, para pemukim juga mencorat-coret dindingnya dengan slogan rasis yang menyerang orang Arab dan umat Muslim.

Kementerian mengecam serangan ini sebagai kejahatan baru dan provokasi yang disengaja terhadap rakyat Palestina dan bangsa-bangsa Arab dan Islam yang lebih luas, serta serangan terhadap kesucian tempat ibadah selama Bulan Suci Ramadan, yang secara terang-terangan melanggar semua norma, hukum, dan prinsip kemanusiaan.

Dalam pernyataannya Kementerian menyatakan pemerintah pendudukan Israel yang ekstremis sepenuhnya dan secara langsung bertanggung jawab atas kejahatan ini dan konsekuensinya, menegaskan bahwa memberikan perlindungan kepada para pemukim, mempersenjatai mereka, upaya untuk menggambarkan genosida yang sedang berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai konflik agama, dan memupuk ideologi agama ekstremis, semuanya termasuk dalam kerangka proyek pemukiman kolonial pendudukan, dikutip dari WAFA (24/2).

Lebih lanjut kementerian menekankan, kebijakan-kebijakan tersebut mendorong para pemukim untuk melanjutkan serangan mereka yang menargetkan tempat-tempat ibadah, dengan tujuan untuk meneror warga Palestina dan mendorong mereka menuju pengusiran paksa dari tanah mereka.

Terkait itu, kementerian menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, dan untuk mengambil langkah-langkah mendesak, segera dan mengikat untuk memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina, tempat-tempat ibadah, dan situs-situs suci keagamaan, baik Islam maupun Kristen, di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem.

Kementerian menyerukan agar para pelaku kejahatan ini dimintai pertanggungjawaban, sebagai bagian dari kebijakan terorganisir yang menargetkan rakyat Palestina dan warisan agama dan budaya mereka.

Negara Palestina akan melanjutkan upaya politik, hukum, dan diplomatiknya di semua forum internasional untuk memastikan bahwa para pelaku tidak lolos dari keadilan, dan untuk memobilisasi dukungan internasional guna mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi yang memiliki legitimasi internasional, kata kementerian.