Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengajak negara-negara anggota Konferensi Perlucutan Senjata atau Conference on Disarmament untuk memulihkan kredibilitas forum tersebut, dengan kewajiban harus ditegakkan tanpa pengecualian, menyerukan dihidupkannya kembali negosiasi konvensi senjata nuklir yang komprehensif.

Hal itu dikatakan Menlu Sugiono saat menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia dalam "High-Level Segment of the Conference on Disarmament 2026" di Jenewa, Swiss pada Hari Rabu.

Menlu RI mengatakan, anggota konferensi tersebut dipercayakan mandat yang jelas dan mulia, "mencegah bahaya perang nuklir dan untuk memperkuat perdamaian dan keamanan internasional."

Namun, lanjut Menlu RI, "kelumpuhan yang berkepanjangan telah melemahkan kepercayaan pada arsitektur perlucutan senjata."

"Kredibilitas badan ini tidak dapat dianggap remeh. Kredibilitas harus dipulihkan melalui kemauan politik dan kemajuan substantif, bukan hambatan prosedural," ajak Menlu RI, Menlu RI mengutip salinan Pernyataan Nasional Indonesia yang dibagikan Kementerian Luar Negeri, Selasa (24/2).

Lebih lanjut Menlu RI mengatakan, konferensi tersebut harus "membantu mempertahankan norma dan komitmen yang telah ada. Tindakan yang merusak perlucutan senjata tidak boleh dinormalisasi. Kewajiban harus ditegakkan dengan akuntabilitas dan tanpa pengecualian."

"Kita juga harus mengatasi ketidakseimbangan yang semakin meningkat dalam implementasi," tandasnya.

Kendati sebagian besar negara non-senjata nuklir terus memenuhi standar non-proliferasi dan pengamanan yang ketat, namun kemajuan perlucutan senjata tetap terbatas.

"Hal ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan: perlucutan senjata nuklir bersifat opsional, sementara kewajiban non-proliferasi tetap wajib," kata Menlu RI.

Menlu Sugiono menambahkan, kesenjangan ini tidak boleh dipertahankan, dan Konferensi Perlucutan Senjata tidak boleh tetap menjadi simbol ketidakberdayaan.

"Kita harus menghidupkan kembali negosiasi tentang konvensi senjata nuklir yang komprehensif, tentang jaminan keamanan negatif yang mengikat secara hukum, tentang pencegahan perlombaan senjata di luar angkasa, dan tentang perjanjian material fisil yang memperkuat, bukan melemahkan, tujuan perlucutan senjata," tandas Menlu Sugiono.

Diketahui,Conference on Disarmament (CD)merupakan satu-satunya forum multilateral yang dimandatkan oleh Sidang Majelis Umum PBB untuk merundingkan perjanjian kunci terkait perlucutan senjata.

Keanggotaan CD terdiri dari 65 negara, yaitu 5 negara anggota Tetap DK PBB dan 60 negara dengan kemampuan militer signifikan, termasuk Indonesia.

Sejak dibentuk pada tahun 1978, CD telah merundingkan dan menghasilkan sejumlah perjanjian kunci terkait, yaituTreaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons(NPT), Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction (BWC),Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weaponsand on Their Destruction(CWC) dan yang terakhir di tahun 1996Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty(CTBT).