JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (23/2/2026). Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi dan kepala stasiun penyiaran se-Indonesia.
Demikian keterangan resmi dari TVRI Pusat Jakarta yang diterima VOI Senin, 23 Februari petang.
Alasan Kesehatan Jadi Faktor Utama
Dalam rapat yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta, Iman menegaskan bahwa keputusannya tersebut murni didasari oleh kondisi kesehatan pribadinya. Ia membantah adanya isu miring atau tekanan eksternal di balik pengunduran diri tersebut.
"Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan," tegas Iman Brotoseno.
BACA JUGA:
Respon Dewan Pengawas LPP TVRI
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Agus Sudibyo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Iman selama memimpin stasiun televisi pemersatu bangsa tersebut.
Agus juga menghimbau kepada seluruh karyawan dan kepala stasiun (Kepsta) di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kondusivitas internal.
"Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya. Kepada seluruh karyawan TVRI, tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas masing-masing untuk menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik," ujar Agus.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Dewas LPP TVRI akan segera memproses pengunduran diri ini berdasarkan:
- PP No. 4/2024 (Perubahan atas PP No. 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI).
- Keputusan Dewas LPP TVRI No. 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Dewan Pengawas memiliki waktu maksimal 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang pleno guna menentukan keputusan akhir terkait permohonan tersebut.