JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan musala di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dilansir ANTARA, Jumat, 20 Februari.
Pelaku berinisial S.R. alias Soleh disebut Rian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai musala sementara bagi warga setempat.
Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
BACA JUGA:
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.