Bagikan:

JAKARTA – Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk “Surat Cinta untuk DPR” di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Hewan, Kamis 12 Februari.

Aksi ini menjadi seruan publik agar negara segera menghadirkan payung hukum yang tegas dalam menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.

Kegiatan tersebut diikuti aktivis, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta warga yang mengaku terdampak praktik perdagangan ilegal. Peserta menyampaikan aspirasi secara damai melalui aksi simbolik, pertunjukan pantomim, serta penandatanganan petisi.

COO JAAN Domestic sekaligus perwakilan DMFI, drh. Merry Ferdinandez, mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Hewan mendesak dilakukan karena praktik perdagangan daging anjing dan kucing masih terjadi di sejumlah wilayah dan melibatkan jaringan lintas daerah.

“Kami datang dengan pendekatan damai, membawa suara masyarakat yang ingin melihat Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan publik,” ujar Merry dalam keteranganya, Rabu 18 Februari.

Menurut dia, berdasarkan temuan dan investigasi lapangan yang dilakukan koalisi, praktik perdagangan tersebut kerap melibatkan pencurian hewan peliharaan dan pengiriman tanpa prosedur kesehatan yang memadai. Hewan-hewan diangkut dalam kondisi tidak layak dan tanpa pengawasan veteriner.

“Perdagangan ini bukan hanya persoalan kesejahteraan hewan, tetapi juga menyangkut risiko kesehatan masyarakat. Pengiriman dari daerah endemik rabies tanpa karantina dan pemeriksaan kesehatan berpotensi memperluas penyebaran penyakit zoonosis,” katanya.

Merry menegaskan anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak konsumsi dalam sistem pangan nasional. Karena itu, menurutnya, rantai distribusi dagingnya berlangsung tanpa standar keamanan pangan yang jelas.

“Tanpa regulasi nasional, penegakan hukum akan terus menghadapi keterbatasan, terutama terhadap jaringan perdagangan lintas provinsi. RUU Perlindungan Hewan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap DPR RI dapat memasukkan pembahasan RUU tersebut dalam agenda prioritas legislasi dan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kami percaya perubahan bisa dicapai melalui kolaborasi. Ini bukan sekadar isu hewan, tetapi bagian dari komitmen bangsa terhadap nilai kemanusiaan, kesehatan, dan tata kelola hukum yang lebih baik,” kata Merry.