TANJUNG SELOR — Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan pemecatan itu diumumkan dalam prosesi pemberian reward dan punishment yang dipimpin Kapolda Kaltara Irjen. Djati Wiyoto Abadhy pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Kaltara, Rabu, 18 Februari.
Irjen Djati menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan internal, serta pertimbangan hukum yang matang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak diambil secara instan. Semua telah melalui mekanisme dan koridor hukum yang jelas,” tegas Irjen Djati.
Kapolda juga mengungkapkan, selain penindakan terhadap anggota yang melanggar, institusi juga memberikan apresiasi kepada personel berprestasi. Yakni sebanyak 17 anggota menerima piagam penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang dinilai membawa dampak positif bagi organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pemberian reward juga diberikan sebagai bentuk pengakuan resmi institusi terhadap anggota yang mampu menjaga profesionalisme dan mengharumkan nama Polri," tuturnya.
"Untuk itu reformasi Polri harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk ketegasan terhadap pelanggaran dan penghargaan bagi kinerja baik," sambung dia.
Irjen Djati menerangkan seluruh personel wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Kapolda juga mengajak anggota memegang teguh nilai Tribrata dan Catur Prasetya, membangun budaya disiplin, serta berani melaporkan setiap bentuk penyimpangan.
“Mari kita jaga dan sayangi institusi kita. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa tugas Polri adalah melayani dan mengayomi. Kepuasan masyarakat adalah tolok ukur keberhasilan kita. Reward dan punishment ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus motivasi bagi seluruh personel Polri di Kaltara," kata dia.