JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan hak ingkar terhadap hakim konstitusi akan digunakan ketika pengambilan putusan, sementara ketika persidangan berlangsung, seluruh hakim harus hadir kecuali berhalangan dengan alasan jelas.
Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo merespons permintaan pihak pemohon perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam perkara itu, para pemohon meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak diikutsertakan.
“Nanti kami bahas dalam rapat hakim, tapi tetap para kuasa [hukum] harus pahami juga hak ingkar itu akan dipergunakan ketika para hakim akan menentukan atau mengambil putusan. Ketika proses persidangan, para hakim tidak boleh tidak ikut persidangan,” kata dia di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, disitat Antara.
Suhartoyo mengatakan jika pada akhirnya hak ingkar digunakan tanpa alasan mendasar, Mahkamah justru melakukan praduga bersalah (presumption of guilt).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum para pemohon, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke MK pada 10 Februari 2026. Surat dimaksud ihwal permintaan hak ingkar agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut mengadili perkara kliennya.
Menurut Irvan, permintaan tersebut selaras dengan amanat Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedua pasal itu mengatur bahwa pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya serta hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.
“Mohon kami sangat berharap kepada Yang Mulia Ketua untuk mempertimbangkan permohonan hak ingkar kami karena itu penting kiranya kami sampaikan agar persidangan ini objektif dan adil,” ucap Irvan.
Adies Kadir merupakan hakim konstitusi usulan DPR RI menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026. Adies mulai bersidang sebagai hakim MK pada Jumat (6/2). Pada hari yang sama, ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena pencalonannya dinilai tidak pantas.
Sementara itu, perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024; sementara Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Lenny dan Eva mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Dalam permohonannya, para pemohon menyebut telah terjadi pembedaan posisi hukum anggota TNI dengan warga negara lain.
Mereka mendalilkan, ketika melakukan pelanggaran pidana, warga negara yang bukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sementara anggota TNI diadili di peradilan militer sekalipun tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum.
“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yaitu tindak pidana umum, tetapi yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusan pun jauh berbeda,” kata para pemohon dikutip berkas permohonannya.
BACA JUGA:
Adapun Pasal 9 angka 1 merupakan pasal jantung dari UU Peradilan Militer yang mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.
Para pemohon secara spesifik mempersoalkan frasa “tindak pidana”. Menurut mereka, frasa tersebut membuka peluang penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.
Kondisi itu, menurut para pemohon, menyebabkan pengadilan militer tidak hanya dapat mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga mengadili tindak pidana umum seperti korupsi, lalu lintas, dan narkotika.
Maka dari itu, Lenny dan Eva meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer diubah menjadi “tindak pidana militer”.
Selain itu, mereka meminta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127, yang berisi tentang pengaturan apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu perkara dilanjutkan di pengadilan militer atau pengadilan umum, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.