JAKARTA - Kepolisian Resor Dumai, Riau, mengamankan dua pelaku perambahan hutan konservasi alam di Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur yang terciduk sedang melakukan pembersihan lahan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Kepala Polres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi ada aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi alam. Selanjutnya diturunkan tim ke lokasi dan mendapati SU sedang membersihkan lahan dengan alat berat, Selasa (10/2).
"Modus dalam menjalankan aksinya, yaitu SU selaku operator alat berat dan SR sebagai yang mengaku pemilik lahan membersihkan lahan dengan alat berat di salah satu kawasan konservasi sumber daya alam di Kota Dumai," kata Kapolres dalam konferensi pers di Dumai, Kamis.
Sementara itu lanjutnya motif pelaku yang tidak memiliki dokumen sah atas alas hak ini yaitu merambah hutan dengan cara membuat parit atau kanal dan badan jalan. Hal itu dilakukan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:
"Di lokasi ditemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin atau chainsaw serta lahan sudah diratakan menggunakan alat berat," sebutnya.
Dua pelaku ini akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Angga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi, tidak menerima atau mengerjakan pekerjaan yang jelas-jelas berada di dalam kawasan hutan tanpa legalitas.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama menambahkan setiap bentuk pembukaan lahan, baik dengan alat berat maupun cara manual, tanpa izin yang sah di kawasan konservasi merupakan tindak pidana.
"Untuk taksiran potensi kerugian negara sedang dilakukan penghitungan. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang berdampak pada ekosistem, banjir, dan kerugian masyarakat luas," ujar AKP Agung.