BADUNG - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan pemerintah masih memegang patokan bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp 1.000 per suara per tahun, meski sejumlah partai politik mengusulkan kenaikan.
“Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tetapi sementara patokan itu (Rp 1.000 per suara per tahun) yang kita pegang,” ujar Lodewijk di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 11 Februari.
Lodewijk menyebut, dibandingkan negara lain, nominal bantuan dana partai politik di Indonesia memang relatif kecil. Namun, kewenangan pengusulan perubahan angka berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang berhak memberi usulan adalah KPK, jadi kami masih menunggu jika angka itu mulai dinilai tidak relevan lagi,” katanya.
Sebagai ilustrasi, Lodewijk mencontohkan Partai Golkar yang meraih sekitar 23 juta suara dalam pemilu sehingga menerima banpol dari APBN sekitar Rp 23 miliar per tahun.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan pada 2019 KPK pernah mengusulkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 16.900 per suara, dengan skema pembiayaan 50% dari APBN atau sekitar Rp 8.000 per suara.
Angka Rp 10.000 per suara juga sempat mencuat. Namun, pemerintah akhirnya menyetujui Rp 1.000 per suara per tahun, dan nilai tersebut masih berlaku hingga kini.
Wacana kenaikan banpol kembali menguat setelah Kemenko Polkam merilis hasil pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025. Dalam laporan tersebut, nilai dimensi keuangan partai yang transparan dan akuntabel turun signifikan dari 60 menjadi 44,5.
Secara keseluruhan, rata-rata IIPP 2025 berada padaangka 61,22 atau kategori berintegritas sedang. Empat dimensi lain masih berada pada kategori berintegritas sedang, yakni kode etik (66), demokrasi internal (63,2), kaderisasi (61,4), dan rekrutmen (60,8).
BACA JUGA:
Partai politik menilai jika pemerintah menuntut transparansi keuangan yang lebih tinggi, perlu ada dukungan pembiayaan negara sebagai bentuk timbal balik. Menanggapi hal tersebut, Cahya Harefa menegaskan integritas partai politik tidak semestinya hanya diukur dari besaran bantuan dana.
“Berapa pun itu yang penting partai politik diharapkan bisa menjadi teladan. Kalau parpolnya berintegritas, para kader yang ditempatkan di berbagai posisi juga bisa menularkan integritas yang baik,” ujarnya.
Meski bantuan dana partai politik belum naik, KPK berharap indeks integritas parpol meningkat pada tahun-tahun mendatang karena mencerminkan kualitas kepemimpinan nasional yang lahir dari partai politik.