Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melanjutkan penanganan kasus yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dengan memeriksa sejumlah ahli setelah yang bersangkutan lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan ahli menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli,” kata Budi di Jakarta, Antara, Senin, 9 Februari.

Menurut Budi, setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.

“Gelar perkara dilakukan untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja ahli yang akan diperiksa maupun jadwal pemeriksaannya. Ia hanya menyebutkan hingga saat ini sebanyak 27 orang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 63 pertanyaan kepada komika tersebut.

“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30. Ada 63 pertanyaan, baru selesai,” kata kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Haris menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan data pribadi Pandji, penyelenggaraan kegiatan, serta sejumlah potongan video dari pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang memuat pernyataan-pernyataan Pandji.

Selain itu, penyidik juga menanyakan sejumlah topik lain, termasuk ibadah shalat, dua organisasi kemasyarakatan yang menerima konsesi tambang, serta kejadian di Jawa Barat.

“Namun kalau kembali ke laporan, laporannya hanya soal dugaan penistaan agama,” kata Haris.

Pandji sendiri mengaku telah berusaha menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebaik mungkin. Ia menegaskan tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan kita ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji.