Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik perdagangan anak yang kini semakin marak dengan memanfaatkan media sosial, salah satunya melalui modus adopsi ilegal.

Kepolisian menilai kelengahan keluarga dan lingkungan sekitar kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa pencegahan perdagangan anak harus dimulai dari keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak.

"Orang tua harus menjaga dokumen identitas anak dengan baik, mengawasi pergaulan, serta membekali anak dengan pemahaman tentang orang asing dan situasi berbahaya," ujar Rita, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ia menekankan penyerahan anak kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi membuka celah terjadinya perdagangan orang.

Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting untuk mendeteksi perubahan perilaku atau potensi ancaman sejak dini.

Selain keluarga, Rita juga meminta masyarakat lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar. Pasalnya, keberadaan penampungan anak tanpa izin, aktivitas adopsi di luar jalur resmi, hingga keluarga yang mendadak menghilang tanpa kejelasan perlu segera dilaporkan kepada aparat.

"Sekecil apa pun informasi yang diterima masyarakat sangat berarti. Laporkan melalui layanan 110 atau kanal pelaporan lain agar bisa segera kami tindak lanjuti," tuturnya.

Sebagai bentuk penguatan perlindungan anak, Polda Metro Jaya terus memperkuat sistem pelaporan terintegrasi untuk menangani kasus anak hilang dan dugaan perdagangan orang.

"Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran, mulai dari layanan darurat 110, SAPA 129, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan korban dan jalur aduan di sekolah," imbuhnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus perdagangan anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya seorang balita yang dibawa ibu kandungnya sendiri pada akhir Oktober 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik perdagangan anak dilakukan melalui modus adopsi ilegal dan transaksi berantai antarpelaku lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat balita dan menangkap 10 tersangka yang diduga bagian dari jaringan perdagangan orang.

Rita menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dibarengi dengan langkah pencegahan. Ia berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat menjadi benteng utama untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan orang pada era digital.

"Negara harus hadir bukan hanya menyelamatkan korban, tetapi juga menjamin masa depan anak-anak tetap terlindungi. Penelusuran akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan," ujarnya.