JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 5 Februari malam. Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan
“Ketua dan wakil ketua PN Depok (tersangka, red),” kata sumber VOI, Jumat, 6 Februari malam.
Sementara satu orang lainnya dari PN Depok yang jadi tersangka adalah juru sita.
Selain itu KPK juga menetapkan tersangka dari PT Karabha Digdaya (KRB). “Swasta dua, direktur dan kepala legal.”
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bicara perihal tersangka yang sudah ditetapkan. Dia hanya mengatakan ekspose atau gelar perkara sudah selesai dilakukan di tingkat pimpinan dan struktural.
“Ekspose perkara Depok, baru saja selesai. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” tegas Budi saat dikonfirmasi.
“Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana malam ini.”
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tujuh yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat pada Kamis, 6 Februari. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari.
Selain Eka Mariarta, tim KPK juga mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan dan juru sita. Tapi, identitas juru sita tersebut masih belum diketahui.
“Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” jelas Budi.
Adapun PT KRB yang dimaksud adalah Karabha Digdaya. Dari sejumlah penelusuran, perusahaan ini merupakan bagian ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 1989 dan mengelola sejumlah aset seperti lapangan golf ekslusif hingga properti.
Budi menyebut ada temuan barang bukti hingga ratusan juta rupiah. Duit tersebut diduga berkaitan dengan proses sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok.