Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyerahan uang sebesar Rp850 juta untuk pengurusan sengketa lahan Pengadilan Negeri (PN) Depok diserahkan di Emerald Golf Tapos, Depok.

Transaksi yang melibatkan utusan PT Karabha Digdaya (KD) dengan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya inilah yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari malam.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan kronologi operasi senyap dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari malam.

Adapun Emerald Golf Tapos, Depok merupakan aset yang dikelola PT Karabha Digdaya. Perusahaan ini diketahui merupakan bagian ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdiri sejak tahun 1989.

“Jadi ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” kata Budi dalam konferensi pers tersebut.

Ketiga mobil yang berbeda itu, Budi menyebut, salah satunya diisi oleh Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Sementara mobil lainnya, diisi Yohansyah.

“Jadi sudah agak redup-redup petang gitu ya, ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, ya, lalu diamankan oleh tim,” ungkapnya.

Penangkapan ini disebut Budi sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran. Dari pengejaran inilah, kemudian KPK mendapati uang Rp850 juta untuk menyuap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

“Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua, BBG,“ jelas Budi.

Setelahnya, tim juga Berliana bersama pegawai PT Karabha Digdaya di kantornya. Sementara Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman diamankan di Living Plaza Cinere.

“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada.

Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).