Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono menerima suap sebesar Rp800 juta terkait pengajuan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti. Transaksi itu disebut dilakukan di parkiran hotel di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan kasus suap terkait restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Gengger atau Venzo sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian, MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari.

Duit tersebut kemudian digunakan Mulyono untuk membayar down payment (DP) rumah sebesar Rp300 juta. “Dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Adapun permintaan ini bermula pada 2024 lalu ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan oleh Dian dari KPP Madya Banjarmasin.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ungkap Asep.

Temuan ini, disebut Asep, ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Mulyono bersama pihak PT BKB di antaranya Venasius atau Venzo pada November 2025.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” tegas dia.

Perusahaan perkebunan sawit ini selanjutnya menyepakati permintaan Mulyono memberikan uang apresiasi dengan besaran Rp1,5 miliar.

Setelahnya, Asep menerangkan, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

“Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari ‘uang apresiasi’ yang disepakati. Dimana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” jelasnya.

“Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’,” sambung Asep.

Selain Mulyono, Dian mendapat juga mendapat jatah Rp200 juta; dan Venasius mendapat Rp500 juta.

Hanya saja, saat pemberian uang, Dian hanya mendapat Rp180 juta sebab Venasius memotong Rp20 juta.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, Venasius selaku pemberi disangka melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.