JAKARTA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menyita lebih kurang 22,5 kilogram daun ganja kering dalam 21 paket besar dari jaringan lintas kota.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri dalam konferensi persnya di Teluk Kuantan, Kamis, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berkelanjutan. Kasus bermula saat petugas menangkap tersangka pertama berinisial MA di Pasar Lubuk Jambi dengan barang bukti awal seberat 100 gram ganja kering.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka MA, tim langsung melakukan pengembangan intensif karena mendapati informasi akan adanya transaksi lanjutan dalam skala yang lebih besar," kata AKP Hasan Basri disitat Antara.
Selanjutnya pada Minggu (1/2) petugas mencurigai satu unit mobil dan langsung melakukan penghadangan di lokasi. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JN, sementara rekannya FH sempat berusaha kabur ke arah permukiman warga.
Akan tetapi pelarian FH terhenti setelah petugas mengejarnya sejauh 1 kilometer. Saat digeledah, ditemukan satu paket besar ganja seberat 1 kilogram yang dibalut lakban di kursi tengah mobil.
"Menurut pengakuan JN berasal dari seorang pemasok di Pekanbaru. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Kota Pekanbaru dan berhasil menggerebek tersangka DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru," ungkapnya.
BACA JUGA:
Penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos ini membuahkan hasil mengejutkan. Ditemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di berbagai sudut kamar seperti di bawah kasur dan tumpukan baju.
Temuan terbesar berada di atas plafon kos-kosan sebanyak 20 paket besar. Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan dari pria berinisial SN (DPO) sebanyak dua karung berisi total 50 paket besar ganja untuk diedarkan di wilayah Riau.
Tersangka DP juga membeberkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap bungkus ganja yang terjual. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.