JAKARTA - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menemui jalan terjal. Survei terbaru Center for Indonesian Strategic Action (CISA) menunjukkan penolakan publik yang sangat kuat terhadap gagasan tersebut. Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan tidak setuju hingga kurang setuju jika Polri berada di bawah kementerian.
Hasil survei yang dipaparkan di Jakarta, Jumat 30 Januari, memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat masih menghendaki Polri berdiri sebagai institusi yang independen dan profesional. Dari total responden, 65,5 persen secara tegas menyatakan tidak setuju, sementara 15,7 persen lainnya menyatakan kurang setuju. Angka ini menempatkan penolakan publik pada level yang dominan dan terkonsolidasi.
Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa, menilai temuan tersebut mencerminkan sikap masyarakat yang relatif konsisten dalam memandang posisi Polri di dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, publik memandang penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu independensi dan netralitas institusi penegak hukum.
“Ini menunjukkan kekhawatiran publik yang nyata. Masyarakat tidak melihat perubahan struktur sebagai solusi utama, justru berpotensi membuka ruang intervensi politik,” ujar Herry.
Survei ini juga mengungkap bahwa tingkat persetujuan terhadap wacana tersebut sangat rendah. Responden yang menyatakan setuju hanya 4,2 persen dan sangat setuju 1,1 persen, atau total 5,3 persen. Sementara itu, 7,4 persen menyatakan cukup setuju dan 6,1 persen tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain, dukungan terhadap independensi Polri tergolong kuat. Sebanyak 61 persen responden menyatakan setuju Polri tetap menjadi institusi independen, sementara 29 persen tidak setuju dan sekitar 10 persen belum menentukan sikap. Meski demikian, temuan ini juga menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan literasi dan komunikasi publik terkait reformasi kepolisian.
BACA JUGA:
Kekhawatiran publik semakin terlihat ketika responden diminta menilai dampak penempatan Polri di bawah kementerian. Sekitar 67 persen responden meyakini langkah tersebut berpotensi mengurangi independensi kepolisian. Bahkan, 60,2 persen responden percaya akan muncul risiko politisasi penegakan hukum jika Polri berada langsung di bawah struktur kementerian.
“Masyarakat memandang independensi Polri sebagai syarat penting untuk penegakan hukum yang adil. Karena itu, mayoritas tetap mendukung Polri berada di bawah Presiden, bukan kementerian,” kata Herry.
Menariknya, survei ini juga menegaskan bahwa publik tidak melihat perubahan struktur kelembagaan sebagai jawaban atas persoalan kinerja Polri. Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan penempatan Polri di bawah kementerian bukan solusi utama untuk memperbaiki kinerja. Hanya 2,7 persen yang tidak sependapat, sementara sisanya memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Sebaliknya, pendekatan reformasi internal justru mendapat dukungan kuat. Sebanyak 70,2 persen responden meyakini perbaikan sistem internal Polri—mulai dari profesionalisme, transparansi, hingga akuntabilitas—lebih penting dibandingkan perubahan struktur kelembagaan. Sebanyak 22,3 persen responden menyatakan tidak yakin, dan sisanya belum memiliki sikap pasti.

Survei CISA ini dilakukan pada 21–26 Januari 2026 terhadap 1.135 responden di 29 provinsi. Metode yang digunakan adalah wawancara tatap muka dan pengisian kuesioner, dengan margin of error sebesar 2,7 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden mencakup warga berusia 17 tahun ke atas atau telah memiliki hak pilih, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Temuan ini memperlihatkan satu pesan kunci: publik tidak menolak reformasi Polri, tetapi menolak solusi yang dianggap berisiko menggerus independensi. Dalam pandangan masyarakat, pembenahan kepolisian lebih mendesak dilakukan dari dalam, bukan dengan memindahkan garis komando ke bawah kementerian. Dalam iklim demokrasi yang sensitif terhadap kekuasaan, independensi penegak hukum tetap menjadi harga mati.