Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan belum ada rencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku berinisial BP yang diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya berinisial YRA.

"Belum ada (tes kejiwaan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arisandi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu, disitat Antara.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa tes kejiwaan tersebut akan menjadi bahan pendalaman di tahap penyidikan yang telah menetapkan BP sebagai tersangka.

"Terkait kondisi kejiwaan pelaku akan didalami lagi. Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi dari pelaku," ujar Kholid pada konferensi pers kasus ini di Mapolda NTB, Selasa (27/1).

Direktur Rumah Sakit Mutiara Sukma, dr Wiwin Nurhasida, melalui pesan singkat mengatakan belum ada menerima permintaan tes kejiwaan BP dari kepolisian.

"Sampai saat ini kami belum ada pelakunya diminta visum psikiatrikum ke RSMS (Rumah Sakit Mutiara Sukma) dari kepolisian yang menangani," ucap Wiwin.

Dia menyampaikan bahwa tindakan pembunuhan tidak dapat disimpulkan pelaku pasti mengalami gangguan jiwa hanya dari satu peristiwa.

Namun, dalam kasus ini, Wiwin menilai perlu adanya upaya tes kejiwaan guna menguatkan posisi pelaku dalam keadaan sadar membunuh ibu kandungnya.

Menurut Wiwin, ada beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu pelaku melakukan tindakan keji tersebut.

Pertama, faktor gangguan jiwa berat. Misalnya skizofrenia atau gangguan psikotik lain, pelaku mendengar suara bisikan (halusinasi), memiliki waham atau keyakinan salah.

"Misalnya, merasa ibu adalah ancaman. Lalu kehilangan kontak dengan realitas. Dalam kondisi ini, seseorang bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kesadaran penuh," katanya.

Selanjutnya, faktor gangguan kepribadian berat, seperti kepribadian antisosial, impulsivitas, kurang empati, dan kontrol emosi yang buruk.

Ada juga faktor lain terkait ledakan emosi akibat tekanan. Adanya kekerasan di internal keluarga, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, atau penyalahgunaan zat.

"Dendam lama yang terpendam juga bisa memicu tindakan impulsif meskipun tanpa gangguan jiwa berat," ujar dia.

Faktor pemicu lainnya terkait pengaruh alkohol atau narkotika. Pengaruh ini dapat berdampak pada penurunan kontrol diri hingga membuat gangguan jiwa dan rasa takut hingga empati hilang.

Dengan menjelaskan faktor-faktor tersebut, ia menganggap pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sangat penting.

Dalam konferensi pers, kepolisian menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh ibu kandungnya saat tidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu dengan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.