Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal peluang Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk Tahun 2023-2024.

Setyo mengatakan bahwa pemeriksaan bisa saja dilakukan apabila memang diperlukan dalam penyidikan perkara.

"Jadi gini pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya ya, kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi gitu," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari.

"Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya," sambungnya.

Menurut Setyo, penyidik pasti memiliki kajian dari keterangan para saksi, termasuk perlu atau tidaknya pemanggilan saksi tambahan.

"Saksi ini sebenarnya sudah cukup gitu karena apa proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun sering kali ada juga yang prosesnya agak lambat, tapi lambat itu bukan karena memang disengaja itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan yang sifatnya agak teknis," katanya.

Saat ditanyakan apakah KPK akan mempertimbangkan pemanggilan terhadap Jokowi, Setyo menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Ya nanti penyidik lah," pungkasnya.

Diketahui, nama Jokowi terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menerima aliran dana kuota haji sekitar Rp470 triliun. Namun belakangan, keterangan Yaqut tersebut tidaklah benar alias hoaks.