MATARAM - Aparat kepolisian menemukan barang bukti ganja dari penangkapan pelaku berinisial BP yang membunuh ibu kandungnya berinisial YRA hingga membakar dan membuang jasadnya di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.
"Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan dalam kotak permen karet warna putih," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dilansir ANTARA, Selasa, 27 Januari.
Ia menerangkan kotak permen berisi narkotika diduga ganja itu ditemukan saat Tim Puma Polda NTB mendatangi rumah pelaku di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
"Ganja ditemukan dari penggeledahan mobil Innova warna hitam di rumah pelaku," ujarnya.
Perihal perbuatan pelaku membunuh ibu kandungnya di bawah pengaruh narkotika jenis ganja, Kholid mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
"Tentu itu masih kami dalami. Nantinya akan dilakukan tes urine lebih lanjut," ucap Kholid.
Meskipun belum dapat memastikan hal tersebut, ia menegaskan perbuatan pidana pelaku membunuh ibu kandungnya telah terungkap.
Motifnya terkait sakit hati kepada korban yang menolak permintaan uang Rp39 juta untuk bayar utang.
Pelaku kini telah berstatus tersangka dan penyidik menahan BP di Rutan Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kholid, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
Dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ujar Kholid.
Selanjutnya, untuk Pasal 459 KUHP berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.