Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung DPR hari ini. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah soal relasi kebebasan berekspresi dengan citra institusi Polri.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 undang-undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan. Komisi III DPR mencatat bahwa selama era reformasi, Polri telah melakukan transformasi setidaknya mencakup tujuh lini.

"Tujuh lini tersebut, satu, kedudukan Polri dan struktur ketatanegaraan. Dua, kinerja pengawasan terhadap Polri. Tiga, akuntabilitas penegakan hukum. Empat, orientasi pemidanaan dan kinerja perlindungan pengayoman masyarakat. Lima, akuntabilitas fungsi pelayanan publik. Enam, tata kelola organisasi dan manajemen. Tujuh, hubungan antar lembaga," ujar Habiburokhman mengawali rapat Komisi III DPR dan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari.

Habiburokhman mengatakan, ada lima hal penting yang mempengaruhi citra polisi di mata publik. Pertama, bagaimana respon Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Kedua, penegakan hukum lalu lintas. Ketiga, profesionalisme penanganan tindak pidana. Keempat, pelayanan masyarakat. Kelima, tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.

"Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat secara kuantitas. Ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri tapi pengaruhnya terhadap Citra Polri di mata publik sangatlah besar," katanya.

"Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Semakin persuasif respons Polri terkait hal tersebut semakin baik citra Polri di mata publik. Begitu juga sebaliknya, semakin represif maka akan semakin negatif cutra Polri di mata publik," sambung legislator Gerindra itu.

Menurut Habiburokhman, ada pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat. Mengacu pada catatan Komisi III DPR periode 2009-2014, ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat. Periode 2014-2019 ada 240 kasus dan 2019-2024 ada 29 kasus.

"Represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam sejak tahun 2021 dengan diterbitkannya surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo," katanya.

Habiburokhman menjelaskan, surat edaran Kapolri ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium khususnya kepada penanganan perkara yang menyangkut ITE.

"Surat edaran tersebut mengedepankan upaya preventif dan preventif melalui virtual police yang bertujuan memonitor dan mengedukasi dan mencegah masyarakat dari tindak pidana siber. Sementara perkap nomor 8 tahun 2021 mendorong penyelesaian masalah perbedaan pendapat dengan pendekatan berbasis musyawarah," jelasnya.

"Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya kita sudah tahu kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat dengan alat represivitas dalam merespon kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun," pungkasnya.