JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 22 Januari.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawa sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun (Walkot) Maidi.
Tim penyidik KPK datang dengan empat mobil Toyota Innova hitam dan memasuki rumah yang berada di jalan sempit itu sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan hingga siang masih berlangsung.
Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan, penyidik langsung memeriksa berbagai ruangan di rumah Thariq Megah setelah berbincang sebentar dengan pemilik rumah di lokasi. Saat proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah itu yang setinggi dua meter dalam kondisi tertutup rapat, namun awak media dapat leluasa melihat.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan, namun diduga kegiatan tersebut berkaitan kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
BACA JUGA:
Sebelum mendatangi rumah Thariq, pada Rabu 21 Januari malam, penyidik KPK juga menggeledah rumah Walkot Madiun Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.