JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dicecar penyidik soal proses perencanaan praktik lancung tersebut pada Senin, 11 Mei kemarin.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 12 Mei.
Sementara dari Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Kota Madiun dan Agus Mursidi selaku pelaksana tugas (Plt) Kadishub Kota Madiun, sambung Budi, penyidik mendalami dugaan tidak diberikannya izin jika pihak swasta ogah memberikan dana CSR. Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Walikota Madiun. Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini,” tegasnya.
Budi menerangkan penyidik mendalami sejumlah hal lainnya lewat pemeriksaan tersebut. “Termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari Walikota Madiun.”
Sementara itu, Bagus Panuntun irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 07.39 WIB hingga 17.49 WIB. “Tanya penyidik saja ya teman-teman. Sorry ya. Oke. Teman-teman tanya penyidik saja,” ungkapnya sambil bergegas keluar dari kantor KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.
Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto pada Senin, 19 Januari. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama.
Tak sampai di situ, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.
Kemudian KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.