Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi pada hari ini, 13 April. Salah satunya adalah Edwin Susanto yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.

Berikut adalah rincian enam saksi yang dipanggil komisi antirasuah:

Agus Pamuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun;

Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit;

Faizal Rachmawan selaku swasta;

Soeko Dwi Handiarto selaku Sekda Kota Madiun;

Nabil Abubakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun; dan

Edwin Susanto selaku Ketua KONI Kota Madiun.

Belum dirinci Budi perihal materi pemeriksaan keenam saksi itu. Begitu juga dengan kehadiran mereka di hadapan penyidik.

Tapi, para saksi yang dipanggil komisi antirasuah biasanya diduga mengetahui dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto pada Senin, 19 Januari. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama.

Tak sampai di situ, KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

Kemudian KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.