JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 agen tenaga kerja asing sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, 19 Januari.
Adapun komisi antirasuah telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni Heri Sudarmanto yang merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 19 Januari.
10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi itu adalah Agung Setyawan, Ulya Fithra Asmar, M. Indra Syah Putra, Rian Syatria, Zaqie Manurull Uyun, Usman Farid, Eddy Winjaya The, Pudji Slamet, Suwarno, dan Sofianto. Belum dirinci materi pemanggilan mereka maupun kehadirannya di kantor komisi antirasuah.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Heri Sudarmanto selaku eks Sekjen Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025.
Dia diduga menikmati uang pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015; Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, dan Fungsional Utama 2018-2023 kemudian berlanjut setelah dia pensiun.
Setelah penetapan tersangka, KPK juga menyita aset milik Heri yang diduga diatasnamakan orang lain. Di antaranya seperti tanah di Jawa Tengah hingga Toyota Innova Zenix tahun 2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka lebih dulu dan sekarang mereka sudah berstatus sebagai terdakwa karena sedang menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
BACA JUGA:
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.