Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto menampung uang pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pakai rekening orang lain.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menjelaskan Heri menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Dia menikmati aliran tersebut sejak 2010 hingga saat masuk masa pensiun.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Budi kepada VOI, Jumat, 16 Januari.

Heri juga diduga menyamarkan pembelian aset yang uangnya berasal dari hasil pemerasan. "HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," tegas Budi.

Adapun Budi memerinci penerimaan uang dilakukan Heri sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015; Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, dan Fungsional Utama 2018-2023.

"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Heri Sudarmanto selaku eks Sekjen Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025.

Adapun Heri pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu, 11 Juni 2025. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA Kemenaker pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Penetapan itu dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah rumah Heri Sudarmanto atau pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dari upaya paksa ini, disita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

Kemudian turut disita juga aset lainnya, di antaranya sejumlah tanah di wilayah Jawa Tengah. Penyitaan ini disebut KPK sebagai bentuk aset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka lebih dulu dan sekarang mereka sudah berstatus sebagai terdakwa karena sedang menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.