Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan dugaan suap pengaturan pajak yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menjelaskan perihal penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus ini, termasuk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Katanya, proses penyidikan tentunya akan mendalami modus pemberian uang serta ada tidaknya perusahaan lain yang memberi suap.

"Kami akan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya, apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga pajak-pajak lainnya," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari.

"Termasuk apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib pajak lainnya. Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," sambung dia.

Lebih lanjut, Budi juga mengungkap alasan penyidik menggeledah kantor DJP Kemenkeu. "Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan PBB," tegasnya.

"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan kantor DJP untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga, penyidik ingin mendalam tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka," jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak sektor pertambangan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 9 Januari. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS); dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia yang nilainya mencapai Rp6,38 Miliar.

Adapun para tersangka diduga membuat negara merugi sekitar Rp59 miliar berdasarkan penghitungan awal. Angka ini muncul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang harusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada.

Perusahaan itu seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar namun nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

Pengurangan pajak ini disebut KPK kemudian berujung pemberian fee.

Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangka melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangka melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).