Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dari swasta bernama Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Penerimaan itu didalami penyidik saat memeriksanya pada Senin, 12 Januari.

“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Januari.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” sambung dia.

Budi belum memerinci alasan pemberian uang tersebut. Dia hanya menegaskan pendalaman bakal dilakukan penyidik.

“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dr SRJ kepada NYU tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Nyumarno usai diperiksa mengklaim didalami soal jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dia membantah dicecar soal aliran duit saat digarap penyidik.

“Ditanya seputar jabatan saya sebagai Anggota DPRD ya, di alat kelengkapan dewan di Badan Anggaran,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari misalnya, dari Pak Bupati. Tidak benar,” sambung Nyumarno.

Adapun Nyumarno sebelumnya juga membantah mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 Januari. Dia berdalih tidak menerima surat panggilan sehingga tak memenuhi permintaan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.