Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya mengupayakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung tahun ini. Apalagi, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Prioritas Nasional (Prolegnas) 2026.

"Prolegnas-nya 2026, jadi amanahnya kepada kami, kami upayakan akan selesai tahun ini," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari.

Rifqinizamy menyebut, pembahasan revisi UU Pemilu akan dibahas mulai bulan ini dengan menerima masukan dari berbagai pihak terkait kepemiluan.

"Ada dua term yang akan kami lakukan untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu. Term yang pertama dimulai dari Januari ini, kami akan menghadirkan seluruh stakeholder kepemiluan termasuk masyarakat yang ingin menyampaikan pikiran pandangannya terkait dengan desain Pemilu kita," kata Rifqi.

"Terkait dengan plus-minus berbagai sistem Pemilu yang ada, dan evaluasi terhadap keberadaan Pemilu kita selama ini. Itu penting bagi kami untuk mendapatkan insight dari berbagai pihak sekaligus memenuhi kewajiban bagi DPR untuk menghadirkan apa yang kita sebut dengan meaningful participation," sambung Legislator NasDem itu.

Term yang kedua, lanjut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI akan membentuk Panja atau Panitia Kerja Pembentukan Undang-Undang Pemilu.

"Nah dari Panja itu nanti akan bisa terlihat daftar inventarisir masalah di Undang-Undang Pemilu dan pandangan para fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-Undang Pemilu kita ke depan," jelasnya.

Rifqinizamy menambahkan, hari ini Komisi II DPR akan memulai membuat jadwal dan target pembahasan revisi UU Pemilu. Selanjutnya, Panja akan meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf RUU.

"Kalau kami bikin timeline, nanti timeline-nya akan dibahas hari ini di rapat internal Komisi II DPR RI, kira-kira gambarannya Januari, Februari, Maret, April itu kita menghimpun pandangan publik," katanya.

"Kemudian setelah itu mungkin Panja akan dibentuk seiring dengan juga kami menugaskan Badan Keahlian DPR ya sekarang ini untuk menyusun draf naskah akademik dan draf rancangan undang-undang," pungkas Rifqinizamy.