Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada hari ini. Hanya saja pemeriksaan ini dilakukan di kantor Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur bukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya, H. M. Kunang, dan swasta bernama Sarjan.

Selain Eddy, turut diperiksa juga Ronald Thomas selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan Rizky Putradinata yang merupakan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.

"Saksi semua hadir. Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari.

Menurut Budi, pemeriksaan tadinya akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Namun agar efektif karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan maka dilaksanakan di satu tempat," tegasnya.

Budi menerangkan ada sejumlah hal yang didalami dari ketiga jaksa tersebut. Di antaranya terkait perkara yang diduga melibatkan Ade Kuswara dkk.

Tapi, dia tidak memerinci perkara tersebut.

"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," paparnya.

KPK dikabarkan mengendus dugaan penerimaan uang oleh Eddy Sumarman saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, dkk beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Ade disebut memberi uang Rp100 juta kepada Eddy untuk pengamanan perkara. Sementara ayahnya, H. M. Kunang diduga turut memberikan uang Rp300 juta dengan tujuan yang sama.

Pemberian ini, masih dari informasi yang sama, melalui Beni Saputra selaku eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebagai perantara.

Beni diketahui ikut terjaring OTT beberapa waktu lalu tapi dibebaskan KPK. Dia juga sudah dimintai keterangan pada Senin, 5 Januari.

Adapun dalam operasi senyap yang lalu, KPK sempat menyegel rumah Eddy di kawasan Bekasi dan Pondok Indah.

Terhadap kabar ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto bilang pihaknya tak segan melakukan tindak lanjut. Pengembangan perkara bisa saja dilakukan bukan hanya terkait suap ijon proyek.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, kalau memang ada sesuatu tapi kalau tidak ada, ya, enggak mungkin juga kita paksakan,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Nanti kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Kan, sudah dalam proses penyidikan (kasus Ade Kuswara dkk, red),” ungkapnya di lokasi yang sama.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.