Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya mengusut tuntas pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali diduga salah satu pelakunya seorang jurnalis lokal berinisial RM.

“Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Jumat, disitat Antara.

Djoko mengatakan penyidikan kasus pembakaran saat ini memasuki proses pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

"Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Sementara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Djoko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan, melainkan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.

Terkait terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulawesi Tengah akan menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.