JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha sebagai saksi kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada sejumlah hal yang didalami dari pemeriksaan tersebut. Salah satunya, berkaitan dengan dugaan aliran uang dari praktik lancung tersebut.
“Penyidik juga memanggil saudara ADN, di mana penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari.
Budi memastikan pengusutan dugaan suap ijon yang melibatkan Ade Kuswara bersama ayahnya, H. M. Kunang selaku kepala desa dan pihak swasta bernama Sarjan terus dilakukan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, penyidik dalam sepekan ini memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikannya,” tegasnya.
Aria Dwi Nugraha diketahui selesai diperiksa di kantor KPK sekitar pukul 14.37 WIB sejak pukul 10.05 WIB. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Sedikit aja, cuma jelasin aja sebagai kesaksian,” tegas dia.
Lebih lanjut, Aria mengaku pernah berkomunikasi dengan Ade Kuswara saat menjabat. Klaimnya, dia hanya membahas soal pengawasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.